Tugas dan Fungsi Satpol PP Provinsi Kalbar

Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat juga memiliki tugas membantu Gubernur Kalimantan Barat dalam melaksanakan urusan pemerintahan terkait ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah. 

Tugas Pokok Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat: 

  1. Penegakan Perda dan Perkada: Memastikan masyarakat, aparatur, dan badan hukum mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

  2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat: Menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

  3. Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat: Melindungi masyarakat dari berbagai gangguan ketertiban umum dan potensi ancaman lainnya.

  4. Pelaksanaan kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan terkait penegakan perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

  5. Koordinasi: Berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian, PPNS, dan aparat lain, dalam pelaksanaan tugas.

  6. Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. 

Fungsi Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat: 

  1. Perumusan kebijakan: Merumuskan kebijakan terkait penegakan perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

  2. Pelaksanaan kebijakan: Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan terkait penegakan perda, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

  3. Evaluasi dan pelaporan: Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan kebijakan yang telah ditetapkan.

  4. Pembinaan: Melakukan pembinaan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum terkait dengan penegakan perda dan ketertiban umum.

  5. Pelaksanaan tugas lain: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Satpol PP Provinsi bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretariat daerah provinsi.

 

 

 

16 Juli 2025