Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat Memasang Plang Himbauan Ketertiban Umum

Pontianak, 01 Juli 2025 - Satpol PP provinsi Kalimantan Barat Memasang Plang Himbauan Ketertiban Umum, Saat ini sudah terdapat 11 (sebelas) Plang Himbauan yang terdapat di Jl. Ahmad Yani dan sekitarnaya, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang menyatakan tentang tertib sosial dalam Pasal 19 bahwa setiap orang dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum seperti trotoar, badan jalan, dan di tempat fasilitas umum lainnya yang menjadi kewenangan daerah, mari bersama kita ciptakan suasana tertib.
Video >>> Klik disini <<<
02 Juli 2025