PEMASANGAN PLANG HIMBAUAN OLEH SATPOL PP PROVINSI KALBAR
| ![]() |
PEMASANGAN PLANG HIMBAUAN “DILARANG PARKIR, BERJUALAN, BERMAIN SKUTER/SEPEDA LISTRIK DI SEPANJANG TROTOAR JALAN AHMAD YANI PONTIANAK”
Pontianak, 6 Mei 2025 – Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat di dampingi Satpol PP Kota Pontianak melakukan pemasangan Plang Himbauan “Dilarang Parkir, Berjualan, Bermain Skuter/Sepeda Listrik Di Sepanjang Trotoar Jalan Ahmad Yani Pontianak” di dua titik yaitu di Trotoar depan Taman Sepeda Untan dan Trotoar di Depan Dinas PUPR Kota Pontianak. Pemasangan Plang Himbauan tersebut rencananya akan dilakukan di beberapa titik strategis trotoar di Kota Pontianak yang rawan pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut dari pemasangan plang tersebut, akan dilakukan pengawasan di Trotoar secara berkelanjutan bersama dengan Satpol PP Kota Pontianak untuk mewujudkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak.

